Nama : Dini Triana
Kelas : 4IA21
NPM : 52412201
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan
sebagai berikut :
v untuk
hidup
v agar
bebas dan tidak terikat
v dorongan
sosial
v untuk
mendapatkan kekuasaan
v untuk
melanjutkan usaha orang tua
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Di Indonesia kita mengenal 3 macam
bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Berikut ini adalah penjelasannya
dari Koperasi, BUMN,BUMS :
1. Koperasi
Secara umum koperasi merupakan badan
usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak
jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya
waktu, koperasi di Indonesia pun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa
dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di
Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena
memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
Kelebihan Koperasi :
v Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
v Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan
ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan
pinjaman kepada koperasi.
v Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan
menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
v Mengutamakan
kepentingan Anggota. Maksudnya
didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu.
karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan Koperasi :
v Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi
koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal
untuk dapat berkembang.
v Daya
saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan
usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan
mereka.
v Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak
semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti
tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
v Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki
keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Contoh Koperasi
v Koperasi
Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
v Koperasi
Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang
yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh :
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
v Koperasi
konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Contoh :
bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
v Koperasi
Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain : Menyalurkan
sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
v Koperasi
Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
v Koperasi
Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang –
orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
v Koperasi
Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen
maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku
konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi
jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera,
Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
v Koperasi
Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk
memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan
barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
v Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
v Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
v Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
v Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
v Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
v Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan negara yang seluruh
modalnya berasal dari kekayaan negara yang
tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Ciri-ciri perjan,yakni :
v Pengabdian
dan pelayanan kepada masyarakat
v Bagian
dari departemen
v Memunyai
hubungan hukum public
v Pimpinanya
disebut kepala
v Memperoleh
fasilitas Negara
v Pegawainya
disebut pegawai negeri
v Pengawasan
dilakukan secara hierarki
Kelebihan :
Perjan ialah modalnya terjamin yaitu
dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan
pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan :
Sebagai suatu perusahaan
kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
B. Perusahaan Umum (Perum)
Modal Perum diperoleh dari kekayaan
negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak
terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan
pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi
sekaligus untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri perum, yakni :
v Melayani
kepentingan masyarakat umum.
v Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
v Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
v Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
v Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
v Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
v Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
v Dapat
menghimpun dana dari pihak
Kelebihan :
v Seluruh
keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
v Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
v Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan :
v Pengelolaan
perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
v Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
v Pengelolaan
perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
C. Perusahaan Perseroan (Persero)
Salah satu bentuk badan usaha negara
yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau
menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal persero
dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum.
Ciri-ciri Persero adalah:
v Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
v Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
v Dipimpin
oleh direksi
v Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
v Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
v Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
v PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
v PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
v PT
Garuda Indonesia (Persero)
v PT
Pos Indonesia (Persero)
v PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
]
Kelebihan :
Mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan :
Tidak memperoleh fasilitas Negara
dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri
BUMS :
v
Badan usaha milik perseorangan,
persekutuan dua orang atau lebih
v
Seluruh modal milik pihak swasta
atau pengusaha
v
Menjual saham melalui bursa efek
v
Seluruh kegiatan usaha diarahkan
untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
A. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
v Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
v Motivasi
usaha yang tinggi.
v Penanganan
aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
v Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
v Keterbatasan
kemampuan keuangan.
v Keterbatasan
manajerial.
v Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
B. Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan
v Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha
perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
v Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
v Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
v Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
v Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
v Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
C.Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
v Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
v Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan
v Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
v Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
v Kemampuan
manajemennya lebih besar.
v Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan
terbatas (PT).
Kelemahan
v Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
v Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
v Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
D.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)
Kelebihan
v Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
v Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
v Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
v Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
v Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
v PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
v Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
v Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
Pembagian perseroan terbatas
1.PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa
saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan
tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
3.PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas,
masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah
kerumitan perizinan dan organisasi.
E. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kekurangan :
-Terbatasnya dana- dana yang di
perlukan.
Kelebihan:
-Membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Contoh Dokumen Legal Aspek Pada Suatu Perusahaan dan Cara
Mendapatkan Proyek Melalui Tender
1.
Contoh dokumen legal aspek pendirian
perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan
penjelasan dari tiap contoh dokumen.
- NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Adapun fungsi NPWP adalah :
A. Sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan
B. Sebagai tanda pengenal
diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
C. Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
D. Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan
- SIUP
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah,
yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan.
SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan
yang bersangkutan, yaitu:
A. SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan
kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,-
(Sepuluh Milyard keatas).
B. SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang
modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,-
(lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
C. SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang
modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP :
1. Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan
terakhir
3. Copy KTP Dirut
4. Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
5. Copy Npwp Perusahaan
6. Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
- AKTE NOTARIS
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam
perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau
mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum
membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai
200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih
dari 500jt)
E. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan
sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke
. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani.
Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,
untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
- SPT PAJAK
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas
kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh
Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang
terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat
Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal
26.
B.
SPT Masa PPh Pasal 22.
C.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal
26.
D.
SPT Masa PPh Pasal 25 Badan.
E.
SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G.
SPT Masa PPh Pasal 15.
H.
SPT Masa PPN 1111.
I.
SPT Masa PPN 1111DM.
J.
SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT
Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
yang diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak
.
- TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing
(PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
A. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
B. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non
PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan
perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan
kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani
permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili
perusahaan.
E. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa
dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
1) ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan
Akta.
2) Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3) Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal,
Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4) Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN
(asli diperlihatkan)
5) Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli
diperlihatkan)
6) Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli
diperlihatkan)
7) Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport
jika Pengurus adalah WNA
8) Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan
SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9) Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara
Asing
10) Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
2. Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara
menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum
konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek),
antara lain :
A. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal
ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima
Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk
pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø
Konsep perencanaan.
Ø
Design awal (denah, tampak).
Ø
Usulan penawaran biaya (fee)
perencanaan.
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
B.
Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C.
Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar